![]() |
Ketiga tersangka pelaku perjudian saat diamankan di Mapolsek Kamal |
Tribratanewsbangkalan.com – Polsek Kamal, Tiga pelaku judi kiyu-kiyu asal Kecamatan Kamal Minggu malam sekitar pukul 22.00 Wib diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kamal, Minggu (6/5/18).
Tiga pelaku yakni BH (48), MJ (44) dan AW (34) pria asal Dusun Balai Desa Tajungan diringkus Unit Reskrim Polsek Kamal setelah kedapatan melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino di Gardu Dusun Asem Desa Tajungan Kecamata Kamal Kabupaten Bangkalan.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kamal. Alhasil setelah dilakukan pengintaian oleh anggota didapati ketiga pelaku sedang melakukan perjudian. Selanjutnya anggota meringkus paksa ketiga pelaku lengkap barang bukti berupa satu (1) set kartu dominu dan uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
![]() |
Barang bukti yang disita anggota dari tangan tersangka |
AKP Sudaryanto menambahkan “Ketiga pelaku yakni BH, MJ dan AW sudah diamankan di Mapolsek Kamal dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan penjara.” (Fir/Eko)
0 komentar:
Posting Komentar