Ps. Kanit Intelkam melakukan pelayanan prima terhadap pemohon SKCK
Tribratanewsbangkalan.com, Polres Bangkalan-Polsek Galis. Dalam mengemban fungsinya, Anggota Intel juga dapat mengemban tugas sebagai pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal). Seperti pada hari ini Sabtu (30/01/21) tepat pukul 10.00 WIB, Ps. Kanit Intelkam Polsek Galis Aiptu EKO SISWANTO, SH memberikan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan yang akan membuat SKCK baru.
Dengan ramah dan santun Eko menjelaskan tentang prosedur pembuatan permohonan SKCK baru agar mudah paham, mengerti dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Kapolsek Galis AKP TOMY PRAMBANA SIK.MH.MSi melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi, SH mengimbuhkan, ”Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000.( Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” terangnya.(Tri.Gls)