Anggota Polsek Konang Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kec. Konang melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan
Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan - Polsek Konang, Anggota Polsek Konang bersama Tim Gugus tugas Covid 19 Kec Konang memberikan sangsi kepada warga masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di jalan raya depan Mapolsek Konang Konang Kab. Bangkalan, pada Selasa (02/02/2021)
Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, Anggota Polsek Konang Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kec. Konang melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sangsi dengan mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik, dan selanjutnya diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes.
Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Bangkalan khususnya Kec. Konang. Polres Bangkalan dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.
Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam operasi yustisi diharapkan "Warga masyarakat di Kab Bangkalan khususnya di Kec Konang dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19" ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., melalui Kapolsek Konang Ako Abd Hamid,S.H.(BS Konang)