SPKT Polsek Arosbaya layani pengaduan masyarakat tanpa biaya.
Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan - Polsek Arosbaya, SPKT Polri sebagai pelayan masyarakat tentunya sudah menjadi kewajiban melayani masyarakat yang melapor dengan cepat di terima dan memberikan pelayanan tentang apa yang di perlukan, sesuai dengan tugas pokok Polri diantaranya memberikan pelayanan kepada masyarakat, menerima laporan masyarakat yang kehilangan barang atau surat penting, seperti yang dilakukan Aipda Roni Adam saat bertugas, selasa 02/02/21.
SPKT merupakan sentral pelayanan masyarakat maka sikap humanis senyum, sapa dan salam dan cepat dalam pelayanan selalu di utamakan supaya masyarakat bisa melaksankan aktifitas yang lain dan merasa puas atas pelayanan Kepolisian.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto., S.I.K., mengungkapkan “Polsek Arosbaya dalam hal ini SPKT berfungsi sebagai tempat menerima aduan / laporan Masyarakat dan dalam pelayanan mengutamakan kecepatan, ke iklasan dan tidak membedakan satu sama yang lain .
Ditegaskan Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro, SH. MH. Merupakan sesuai tugas pokok Kepolisian melayani merupakan hal yang harus di lakukan dan dalam pelayanan Polsek Arosbaya terbuka selama 24 jam, dan dalam hal laporan tidak dipungut biaya apapun. (Hms_baya)