(Maklumat Kapolri Sudah Disebar di Berbagai Titik, Polres Bangkalan Tidak Terbitkan Ijin Keramaian) Polres Bangkalan, Virus Corona atau Covid-19 sudah semakin membahayakan. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 diterbitkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Bangkalan menginstruksikan kepada seluruh polsek jajaran untuk menyebar dan menempelkan maklumat tersebut di pusat-pusat keramaian. Seperti yang diutarakan langsung pada hari ini Senin (23/03/2020), secara langsung Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. memerintahkan untuk polsek jajaran menyebarkan Maklumat Bapak Kapolri di kawasan pecinan, pasar modern dan tradisional, dan tempat ibadah. "Sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut, maka sejak Makl